Jumat, 08 Juli 2011

Aurat Wanita




Al-Qurtubi berkata : "Tingkatkan (martabat) para muhrim berbeda-beda satu sama lain, ditinjau dari hubungan pribadi secara manusiawi. Tidak diragukan lagi, keterbukaan seorang wanita dihadapan Bapak dan Saudara laki-lakinya lebih terjamin atau lebih terpelihara daripada keterbukaannya dihadapan anak suami (anak tiri). Karena itu batas aurat yang boleh terbuka dihadapan masing-masing muhrim berbeda-beda pula".
Madzhab Maliki : Aurat wanita dihadapan laki-laki para muhrim, ialah sekujur tubuh wanita itu, kecuali muka, ujung-ujung anggota badan seperti kepala, kuduk, tangan dan kaki.
Mahzhab Hambali : Aurat wanita dihadapan para muhrim, ialah sekujur tubuh, kecuali muka, kuduk, kepala, dua tangan, kaki dan betis.
Mereka tidak berbeda pendapat tentang aurat wanita dihadapan sesama wanita, baik yang muslimah dan yang bukan muslimah. Tidak haram bagi wanita muslimah tubuhnya terbuka dihadapan mereka, kecuali bagian antara pusar dan lutut. Allah SWT berfirman :
Artinya : "Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan memelihara kehormatan (kemaluan) mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya, dan hendaklah mereka menutupkan kerudungnya kedadanya.." (Qs. An-Nur: 31)
Terhadap perbedaan pendapat tentang batas-batas aurat wanita dihadapan muhrim, yaitu:
  1. Al-Ahnaf (pengikut Hanafi) berpendapat, wanita boleh membuka muka dan kedua telapak tangan, namun laki-laki tetap haram melihat kepadanya dengan syahwat.
  2. Dalam madzhab Maliki terdapat tiga pendapat. Pertama mengatakan; wajib menutup muka dan kedua telapak tangan. Itulah pendapat mereka yang masyhur. Kedua mengatakan; tidak wajib. Tetapi laki-laki wajib menundukkan pandangannya. Pendapat yang ketiga membedakan perempuan cantik dan yang tidak cantik. Perempuan cantik wajib menutup muka dan telapak tangannya, dan sunat bagi yang tidak cantik.
  3. Jumhur (golongan terbesar) madzhab Syafi'i mengatakan; tidak wajib menutup muka dan telapak tangan, sekalipun mereka berfatwa supaya menutupnya.
  4. Madzhab Hambali mengatakan; wajib menutup keduanya. Dapatlah kiranya dimaklumi, perbedaan pendapat mereka tentang menutup atau tidak menutup (muka dan telapak tangan), karena apabila muka dalam keadaan alami, tanpa perhiasan yang dapat menimbulkan fitnah, secara dzatiyah tidak cantik dan tidak merangsang pandangan. Seandainya cantik dan merangsang, maka muka adalah aurat yang wajib ditutup, untuk menjaga perempuan tidak celaka, dan menjaga laki-laki tidak terfitnah atau tergoda.
  5. Jumhur Fuqoha' (golongan terbesar ahli-ahli fiqh) berpendapat; muka dan kedua telapak tangan bukan aurat. Maka tidak wajib menutupnya, tetapi sebaiknya ditutup. Dan wajib ditutup bila dirasa tidak aman. Sebab perbedaan pendapat itu bersumber dari perbedaan dalam menafsirkan firman Allah SWT: Artinya "...dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya....." (Qs. An-Nur: 31)

Tidak ada komentar: