Sabtu, 09 Juli 2011

Jilbab





Kata "Jilbab" jamaknya "Jalabib", yaitu pakaian yang menutup tubuh sejak dari kepala sampai ke kaki, atau menutup sebagian besar tubuh, dan dipakai dibagian luar seperti halnya baju hujan.
Jilbab mempunyai beberapa syarat tertentu, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Albani dalam bukunya "Hijabul Maratil Muslimah fi Kitabi was Sunah", yaitu :
  • Menutup seluruh badan selain yang dikecualikan, seperti muka dan kedua telapak tangan.
  • Tidak ada hiasan pada pakaian itu sendiri, kata Imam Adz-Dzahabi dalam bukunya Al-Kabaair, "Diantara perbuatan tercela yang sering dilakukan wanita ialah, menampakkan perhiasan emas dan permata yang dipakainya dibawah kerudung, memakai harum-haruman kasturi dan 'anbar bila keluar rumah, memakai pakaian warna-warni, sarung sutera, baju luar yang licin, baju panjang yang terlalu panjang. Semua itu termasuk jenis pakaian yang dibenci Allah, didunia dan di akhirat.
  • Kain yang tebal dan tidak tembus pandang. Diriwayatkan pula, beberapa wanita Bani Tamim datang ke rumah Aisyah Ra dengan berpakaian tipis. Maka Aisyah berkata kepadanya, "jika kamu wanita mukmin, tidak begini cara berpakaian. Jika kamu bukan wanita mukmin, kalian boleh memakai busana yang kalian pakai itu."
  • Lapang dan tidak sempit. Karena pakaian yang sempit dapat memperlihatkan bentuk tubuh seluruh atau sebagian
  • Tidak menyerupai pakaian laki-laki
  • Tidak menyerupakai pakaian orang kafir. Rasulullah SWT bersabda : "Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari mereka." (HR. Hakim dan Thabrani)
  • Pakaian yang tidak mencolok. Rasulullah SAW bersabda : "Siapa yang pakaiannya menyolok (pakaian kebesaran atau pakaian kemegahan), maka Allah memakaikan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, dan membakar pakaiannya itu".

Tidak ada komentar: