Sabtu, 30 Juli 2011

Tabarruj






Tabarruj, ialah tindakan seorang wanita menampakkan hal-hal yang seharusnya tertutup dihadapan kaum lelaki yang bukan muhrimnya. Hal-hal tersebut meliputi perhiasan-perhiasan yang dipakainya, bagian-bagian dari dirinya yang menawan hati orang lain, kedua lengannya, betis, dada dan lehernya.
Menurut Syaikh Al-Maududi dalam tafsir ayat Al-Hijab-nya, kata 'tabarruj' bila dikaitkan dengan seorang wanita, ia memiliki tiga pengertian :

  1. Menampakkan keelokan wajah dan bagian-bagian tubuh yang membangkitkan birahi dihadapan kaum lelaki yang bukan muhrimnya
  2. Memamerkan pakaian dan perhiasan yang indah dihadpan kaum lelaki yang bukan muhrim.
  3. Memamerkan diri dan jalan berlenggak-lenggok dihadapan kaum lelaki yang bukan muhrim.
Menurut Al-Quran, sunnah Nabi dan kesepakatan para Ulama, hukum tabarruj adalah haram...
Ikhtilath
Ikhtilath (bercampur baur), ialah berkumpulnya seorang lelaki dengan perempuan yang bukan muhrimnya. Atau berkumpulnya beberapa orang perempuan dengan beberapa orang lelaki pada suatu tempat yang memungkinkan untuk bebas saling, atau dengan menggunakan bahasa isyarat atau bercakap-cakap  secara langsung, bahkan bersentuhan. keberadaan seorang laki-laki dengan seorang perempuan ditempat sunyi, dan diantaranya tidak ada hubungan muhrim, bagaimanapun hal itu dianggap ikhtilath paling berbahaya.
Hukum ikhtilath ialah haram, ia termasuk salah satu larangan keras bagi kaum muslimin. Ikhtilath antara dua manusia yang berlainan jenis, merupakan faktor pendorong utama untuk berbuat nista, yaitu zina, karena hal itu akan memberikan peluang bagi syetan seperti yang disabdakan Nabi SAW : 
"Tiada bersepi-sepian (berada di tempat sunyi, khalwat) seorang lelaki dengan seorang perempuan, melainkan syetan pihak ketiganya." (HR. Ahmad, Tirmidzi dan lain-lain)

Tidak ada komentar: